WAKAF
BAHASA
dari lafal “waqfun” (tertahan), “al-man’u”
(mencegah) dan “at-tahbis” (tertawan)
ISTILAH
Mengehentikan atau mengalihkan kepemilikan suatu
harta yang bermanfaat dan tahan lama
terhadap orang lain yang ditentukan dengan disertai ijab qobul
DALIL-DALIL WAKAF
} DALIL
NAQLI
} Al-Baqoroh/2:
261
} Artinya:
Perumpamaan orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah bagai
perumpamaan sebutir biji yang menumbuhkan 7 cabang dalam masing-masing cabang
terdapat 100 biji, dan Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang
dikehendaki-Nya dan Allah Maha Luas (kekuasaannya) lagi Maha Mengetahui)
} Hadits
riwayat Abu Dawud yang artinya:
Diriwayatkah dari Abu Hurairoh RA :
ketika meninggal dunia keturunan Adam/manusia maka terputuslah seluruh amalnya
kecuali 3 hal: sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang
mendoakan orang tua
Hukumnya Wakaf adalah sunah ada pula pendapat yang
mengatakan jaiz/boleh
} DALIL
AQLI
- UU No 41 tahun 2004 tantang wakaf : wakaf tidak hanya benda bergerak, namun bisa berupa benda bergerak seperti uang. Kebijakan perwakafan Indonesia juga mengatur wakaf dengan adanya nadzir / BWI (Badan Wakaf Indonesia) hingga manajemen pengelolaan harta wakaf
- Menurut pasal 9 ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977, pihak yang hendak mewakafkan tanahnya harus datang di hadapan PPAIW guna melakukan ikrar wakaf.
- Fatwa MUI (tanggal 20 Mei 2002)
} wakaf uang
} Surat
berharga
} wakaf uang hukumnya boleh
} hanya boleh disalurkan untuk hal-hal yang
tidak bertentangan dengan syar’i
} nilai pokok wakaf uang harus dijamin
kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan
Macam-macam Wakaf
q Wakaf
Ahli (khusus)
Yaitu wakaf seseorang terhadap keluarganya yang telah
ditentukan terkait suatu kepemilikan harta dan manfaatnya
Contoh: seorang wakaf perpustakaan pribadi untuk
keluarganya
q Wakaf
khoiri
Yaitu wakaf seseorang terhadap suatu instansi,
lembaga untuk kepentingan umum
Contoh : wakaf sebidang tanah untuk pembangunan
masjid
Syarat-syarat Wakaf
} Tidak
ada unsur paksaan
} Kejelasan
si pemberi dan penerima wakaf
} Barang
ada saat ijab qobul
} Penulisan
ikrar wakaf
} Berlaku
selamanya/tidak terbatas waktu
} Tunai,
langsung (antara penerahan dari pemberi dan penerimaan dari si
penerima/pengelola)
} Tidak
bolah ditarik kembali
} Tidak
boleh dipindahtangankan
} Dimanfaatkan
sesuai tujuan wakaf
Rukun-rukun Wakaf
} Wakif
(orang yang meberi wakaf)
} Mauquf
(barang)
} Mauquf
‘alaih (yang menerima)
} Nadzir
(pengelola)
} Sighot/
lafadz
Syarat-syarat wakif
} Pemilik
sah dari harta yang diwakafkan
} Islam,
baligh dan Dewasa
} Tidak
memiliki hutang jika harta yang diwakafkan hanya cukup untuk membayar hutang
} Tidak
dalam paksaan orang lain
Al-mauquf (harta yang diwakafkan)
} Benda
/ barang yang berupa benda yang
diam/tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan yang semisalnya.
} Wakaf boleh
berupa uang
atau surat berharga
} Bersifat
tahan lama
} Harta
milik sendiri
} Diketahui
dengan jelas bedanya
Al - mauquf
‘alaih
(penerima wakaf)
(penerima wakaf)
} Islam
baligh berakal dan dewasa
} Atas
kesadaran diri sendiri
NADZIR
} Islam
baligh berakal
} Tanpa
ada unsur paksaan
} Orang
memahami wakaf
Dalam mengelola
dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti
dengan Nazhir lain apabila :
} Meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
bubar atau dibubarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku
untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
} Atas permintaan sendiri;
} Tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir
dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan
harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang.undanganyang berlaku;
} Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
} Pemberhentian dan penggantian Nazhir
sebagaimana dimaksud pada UU
No. 42 tabun 2002 pasal 45 ayat
(1) dilaksanakan oleh Badan Wakaf
Indonesia.
} Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena
pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap
memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta
fungsi wakaf.
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, maka dalam rangka untuk mencapai tujuan dan
fungsi wakaf harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:
} Sarana
dan kegiatan ibadah;
} Sarana
dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
} Bantuan
kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
} Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat;
dan/atau kemajuan kesejahteraan
umum
Shighat (lafadz dari yang
mewakafkan/ikrar)
} Lafadz
yang shorih (jelas)
Contoh: saya mewakafkan perpustakaan ini untuk
sekolah X
} Lafadz
kinayah (kiasan)
Contoh: silahkan uang ini dimanfaatkan atau dipakai
saja untuk masjid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar