Sabtu, 17 Mei 2014

materi PABP "WAKAF"



WAKAF
BAHASA
dari lafal “waqfun” (tertahan), “al-man’u” (mencegah) dan “at-tahbis” (tertawan)
ISTILAH
Mengehentikan atau mengalihkan kepemilikan suatu harta  yang bermanfaat dan tahan lama terhadap orang lain yang ditentukan dengan disertai ijab qobul
DALIL-DALIL WAKAF

}  DALIL NAQLI

}  Al-Baqoroh/2: 261
}  Artinya: Perumpamaan orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah bagai perumpamaan sebutir biji yang menumbuhkan 7 cabang dalam masing-masing cabang terdapat 100 biji, dan Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah Maha Luas (kekuasaannya) lagi Maha Mengetahui)
}  Hadits riwayat Abu Dawud yang artinya:
Diriwayatkah dari Abu Hurairoh RA : ketika meninggal dunia keturunan Adam/manusia maka terputuslah seluruh amalnya kecuali 3 hal: sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tua
Hukumnya Wakaf adalah sunah ada pula pendapat yang mengatakan jaiz/boleh
}  DALIL AQLI
  1. UU No 41 tahun 2004 tantang wakaf : wakaf tidak hanya benda bergerak, namun bisa berupa benda bergerak seperti uang. Kebijakan perwakafan Indonesia juga mengatur wakaf dengan adanya nadzir / BWI (Badan Wakaf Indonesia) hingga manajemen pengelolaan harta wakaf
  2. Menurut pasal 9 ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977, pihak yang hendak mewakafkan tanahnya harus datang di hadapan PPAIW guna melakukan ikrar wakaf.
  3. Fatwa MUI  (tanggal 20 Mei 2002)
}     wakaf uang
}  Surat berharga
}   wakaf uang hukumnya boleh
}   hanya boleh disalurkan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syar’i
}   nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan
Macam-macam Wakaf
q  Wakaf Ahli (khusus)
Yaitu wakaf seseorang terhadap keluarganya yang telah ditentukan terkait suatu kepemilikan harta dan manfaatnya
Contoh: seorang wakaf perpustakaan pribadi untuk keluarganya
q  Wakaf khoiri
Yaitu wakaf seseorang terhadap suatu instansi, lembaga untuk kepentingan umum
Contoh : wakaf sebidang tanah untuk pembangunan masjid
Syarat-syarat Wakaf
}  Tidak ada unsur paksaan
}  Kejelasan si pemberi dan penerima wakaf
}  Barang ada saat ijab qobul
}  Penulisan ikrar wakaf
}  Berlaku selamanya/tidak terbatas waktu
}  Tunai, langsung (antara penerahan dari pemberi dan penerimaan dari si penerima/pengelola)
}  Tidak bolah ditarik kembali
}  Tidak boleh dipindahtangankan
}  Dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf
Rukun-rukun Wakaf
}  Wakif (orang yang meberi wakaf)
}  Mauquf (barang)
}  Mauquf ‘alaih (yang menerima)
}  Nadzir (pengelola)
}  Sighot/ lafadz

Syarat-syarat wakif
}  Pemilik sah dari harta yang diwakafkan
}  Islam, baligh dan Dewasa
}  Tidak memiliki hutang jika harta yang diwakafkan hanya cukup untuk membayar hutang
}  Tidak dalam paksaan orang lain
Al-mauquf  (harta yang diwakafkan)
}  Benda / barang  yang berupa benda yang diam/tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan yang semisalnya.
}  Wakaf  boleh berupa uang atau surat berharga
}  Bersifat tahan lama
}  Harta milik sendiri
}  Diketahui dengan jelas bedanya
Al - mauquf ‘alaih
(penerima wakaf)
}  Islam baligh berakal dan dewasa
}  Atas kesadaran diri sendiri
NADZIR
}  Islam baligh berakal
}  Tanpa ada unsur paksaan
}  Orang memahami wakaf
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila :
}  Meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;  bubar atau dibubarkan sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang.undangan  yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum; 
}   Atas permintaan sendiri; 
}  Tidak melaksanakan tugasnya sebagai  Nazhir dan/atau melanggar ketentuan  larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku; 
}  Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap. 
}  Pemberhentian dan penggantian Nazhir  sebagaimana  dimaksud pada UU No. 42 tabun 2002 pasal 45 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan  Wakaf Indonesia. 
}  Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf  yang dilakukan oleh Nazhir lain  karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap  memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, maka dalam rangka untuk mencapai tujuan dan fungsi wakaf harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:
}  Sarana dan kegiatan ibadah; 
}  Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; 
}  Bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu,    bea siswa; 
}  Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau   kemajuan kesejahteraan umum
Shighat (lafadz dari yang mewakafkan/ikrar)
}  Lafadz yang shorih (jelas)
Contoh: saya mewakafkan perpustakaan ini untuk sekolah X
}  Lafadz kinayah (kiasan)
Contoh: silahkan uang ini dimanfaatkan atau dipakai saja untuk masjid

Tidak ada komentar: